Logo halal terbaru dari Kementerian Agama (Kemenag) menjadi pro dan kontra di hadapan masyarakat. Sejumlah masyarakat pun mengekspresikan pendapat menggunakan logo halal terbaru itu.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan logo halal baru berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Desain Logo halal terbaru itu disebut menyerupai motif gunungan wayang Jawa, motif surjan.
Ketua MUI Ekonomi Halal dan Islam KH Sholahuddin Al Aiyub menyarankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI tentang logo Halal Indonesia yang baru. Pasalnya, dalam beberapa hari terakhir, tanda halal dari Kementerian Agama menuai kontroversi. Kiai Aiyub mengatakan MUI dan Kementerian Agama sebenarnya telah mencapai babak final kesepakatan penandaan halal sejak 2019 ketika Menteri Agama saat itu dilantik oleh Jenderal Fachrul Razi.
Ketua MUI: Logo Halal Kemenag Tidak Sesuai Kesepakatan Awal
Dari sekian banyak aspek sistem jaminan produk halal yang dibahas, label halal adalah yang paling sulit untuk disepakati. Saat itu, lambang halal yang disepakati MUI dan Kementerian Agama berbentuk lingkaran, seperti lambang halal MUI saat ini.
Namun, surat edaran Majelis Ulama Indonesia di luar menyebutkan diubah menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia. Aksara Arab edaran Majelis Ulama Indonesia masih ada. Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan arab, terletak di dalam belah ketupat. Di bawah tulisan halal arab itu, ada tulisan Halal Indonesia.
Kaget dengan kemunculan logo baru ini karena secara tiba-tiba ada logo yang sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya. Dia mengatakan, MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.
Namun, Ia mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba jadi, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen. Sebab, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. “Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global.
Logo halal terbaru dari Kementerian Agama Kemenag itu pun menjadi pro dan kontra di hadapan masyarakat. Sejumlah masyarakat meluapkan ekspresi menggunakan logo halal terbaru terkait hal tersebut.
Baca Juga : 4 Amalan Sunah Dibulan Sya’ban