DIMAKRUHKAN MAKAN SAMBIL BERSANDAR
Cara makan yang tidak disukai adalah makan sambil bersandar. Cara makan seperti ini termasuk cara makan orang yang lahap, sehingga tidak disukai, atau dinilai makruh. Jika demikian, maka sudah sepantasnya kita menghindarinya. Abu Juhaifah mengatakan, bahwa dia berada di dekat Rasulullah ﷺ, kemudian beliau berkata kepada seseorang yang berada di dekat beliau ﷺ:
لاَ آكُلُ وَأَنَا مُتَّكِئٌ
“Aku tidak makan dalam keadaan bersandar.” [HR. Bukhari no. 5399]
Makna Makan Muttaki-an
Ibnul Atsir rahimahullah berkata:
“Yang dimaksud muttaki-an adalah condong ketika duduk bersandar pada salah satu sisi.” [Lihat Tawdhihul Ahkam, 5: 439]
Disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (9: 451), “Mengenai makna ittika’ diperselisihkan maknanya oleh para ulama. Ada yang mengatakan, pokoknya bersandar ketika makan dalam bentuk apa pun. Ada yang menjelaskan, yang dimaksud adalah condong pada salah satu sisi. Ada pula yang memaknakan dengan bersandar dengan tangan kiri yang diletakkan di lantai.”
Dari perkataan Imam Malik, yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar, terdapat isyarat bahwa beliau memaksudkan duduk ittika’ untuk segala macam bentuk bersandar, tidak khusus pada cara duduk tertentu.
Makan Bersandar Pada Tangan Kiri
Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 451), bahwa ada hadis yang melarang bersandar dengan tangan kiri ketika makan. Hadis ini dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dengan lafal:
زَجَرَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَعْتَمِد الرَّجُل عَلَى يَده الْيُسْرَى عِنْد الْأَكْل
“Nabi ﷺ melarang seseorang bersandar pada tangan kiri ketika makan.” Sayangnya sanad hadis ini Dhaif, sebagaimana kata Ibnu Hajar. Namun posisi makan seperti ini sebaiknya dihindari, karena masih termasuk ittika’ (bersandar), sebagaimana kata Imam Malik.
Apa hukum makan sambil bersandar?
Ibnul Qashsh menyatakan, bahwa hal ini hanya dimakruhkan untuk nabi. Namun Al Baihaqi menyatakan, yang lainnya pun dimakruhkan makan sambil bersandar. Karena cara makan seperti ini berasal dari para raja non-[Arab. Namun jika ada seseorang yang tidak memungkinkan makan selain dengan bersandar, hal itu tidak dikatakan makruh. [Lihat Fathul Bari, 9: 451]
Ibnu Hajar mengatakan:
“Jika sudah disadari bahwasanya makan sambil bersandar itu dimakruhkan atau kurang utama, maka posisi duduk yang dianjurkan ketika makan adalah dengan menekuk kedua lutut dan menduduki bagian dalam telapak kaki, atau dengan menegakkan kaki kanan dan menduduki kaki kiri.” [Fathul Bari, 9: 452]
Semoga Allah senantiasa memberikan kita taufik untuk beramal dan mengikuti Sunnah Nabi kita Muhammad